PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PILKADA SERENTAK 2024

WEBSITE RESMI PPS PILKADA 2024 DESA NAGARA KECAMATAN KIBIN KABUPATEN SERANG

MASKOT PILKADA BANTEN 2024

PPS

 

Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

a.    mengumumkan DPS;

b.    menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;

c.    melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;

d.    mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

e.    menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

f.     melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

g.    melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

h.    melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

i.      melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan

j.      PPK;

k.    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

l.      menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

m.   melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

n.    melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

o.    membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

p.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

q.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:

a.    membentuk KPPS;

b.    mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

c.    melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

d.    melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

e.    menetapkan Petugas Ketertiban TPS;

f.     menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;

g.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

h.    undangan; dan

i.      melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:

a.    membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;

b.    menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c.    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d.    menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada

e.    KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

f.     mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

g.    meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

h.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;

i.      membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

j.      melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

k.    undangan; dan

l.      melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(1) Tugas ketua PPS meliputi:

a.    memimpin kegiatan PPS;

b.    mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;

c.    mengawasi kegiatan KPPS;

d.    mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan

e.    tugas;

f.     menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;

g.    memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat

h.    kelurahan/desa atau nama lain; dan

i.      melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

 

(2) Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

 

(1) Tugas anggota PPS meliputi:

a.    membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;

b.    melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c.    memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS

sumber: https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%203%202018.pdf

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar